1. Umat Islam wajib melakukan
puasa Ramadhan.
2. Kewajiban bertaqwa kepada
Allah dengan melakukan segala perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya.
3. Boleh berbuka di bulan Ramadhan
bagi orang sakit dan musafir.
4. Keduanya wajib mengganti puasa
sebanyak bilangan hari mereka berbuka, pada hari-hari lain.
5. Firman Allah Ta 'ala : "Maka
(wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada
hari-hari lain, "adalah dalil wajibnya mengqadha' bagi orang yang berbuka pada
bulan Ramadhan karena udzur, baik sebulan penuh atau kurang, juga merupakan
dalil dibolehkannya mengganti hari-hari yang panjang dan panas dengan hari-hari
yang pendek dan dingin atau sebaliknya.
6. Tidak diwajibkan berturut-turut
dalam mengqadha' puasa Ramadhan, karena Allah Ta 'ala berfirman : "Maka
(wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada
hari-hari lain, "tanpa mensyaratkan puasa secara berturut-turut. Maka,
dibolehkan berpuasa secara berturut-turut atau secara terpisah- pisah. Dan yang
demikian itu lebih memudahkan manusia.
7. Orang yang tidak kuat puasa
karena tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh, wajib baginya membayar
fidyah, untuk setiap harinya memberi makan satu orang miskin.
8. Firman Allah Ta 'ala : "Dan
berpuasa lebih baik bagimu" menunjukkan bahwa melakukan puasa bagi orang yang
boleh berbuka adalah lebih utama, selama tidak memberatkan dirinya.
9. Di antara keutamaan Ramadhan
adalah, Allah mengistimewakannya dengan menurunkan Al-Qur'an pada bulan
tersebut, sebagai petunjuk bagi segenap hamba dan untuk mengeluarkan mereka dari
kegelapan menuju cahaya.
10. Bahwa kesulitan menyebabkan
datangnya kemudahan. Karena itu Allah membolehkan berbuka bagi orang sakit dan
musafir.
11. Kemudahan dan kelapangan Islam,
yang mana ia tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.
12. Disyari'atkan mengumandangkan
takbir pada malam 'Idul Fitri. Firman Allah Ta 'ala : "Dan hendaklah kamu
mengagungkan Allah (mengumandangkan takbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan
kepadamu. "
13. Wajib bersyukur kepada Allah atas
berbagai karunia dan taufik-Nya, sehingga bisa menjalankan puasa, shalat dan
membaca Al-Qur'anul Karim, dan hal itu dengan mentaati-Nya dan meninggalkan
maksiat terhadap-Nya.
14. Anjuran berdo'a, karena Allah
memerintahkannya dan menjamin akan mengabulkannya.
15. Kedekatan Allah dari orang yang
berdo'a pada-Nya berupa dikabulkannya do'a, dan dari orang yang menyembah-Nya
berupa pemberian pahala.
16. Wajib memenuhi seruan Allah dengan
beriman kepada-Nya dan tunduk mentaati-Nya. Dan yang demikian itu adalah syarat
dikabulkannya do'a.
17. Boleh makan dan minum serta
melakukan hubungan suami isteri pada malam-malan bulan Ramadhan, sampai terbit
fajar, dan haram melakukannya pada siang hari. Waktu puasa adalah dari terbitnya
fajar yang kedua, hingga terbenamnya matahari.
18. Disyari'atkan i'tikaf di
masjid-masjid. Yakni diam di masjid untuk melakukan ketaatan kepada Allah dan
totalitas ibadah di dalamnya. Ia tidak sah, kecuali dilakukan di dalam masjid
yang di situ diselenggarakan shalat lima waktu.
19. Diharamkan bagi orang yang
beri'tikaf mencumbu isterinya. Bersenggama merupakan salah satu yang membatalkan
i'tikaf.
20. Wajib konsisten dengan mentaati
perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya. Allah Ta'ala berfirman :
"ltulah larangan-larangan Allah maka kamujangan mendekatinya."
21. Hikmah dari penjelasan ini adalah
terealisasinya taqwa setelah mengetahui dari apa ia harus bertaqwa (menjaga
diri).
22. Orang yang makan dalam keadaan
ragu-ragu tentang telah terbitnya fajar atau belum adalah sah puasanya, karena
pada asalnya waktu malam masih berlangsung.
23. Disunnahkan makan sahur,
sebagaimana disunnahkan mengakhirkan waktunya.
24. Boleh mengakhirkan mandi jinabat
hingga terbitnya fajar.
25. Puasa adalah madrasah rohaniyah,
untuk melatih dan membiasakan jiwa berlaku sabar. (Lihat kitab Al Ikliil
Istinbaathit Tanziil, oleh As-Suyuthi, hlm. 24-28; dan Taisirul Lathifill
Mannaan, oleh Ibn Sa'di, hlm. 56-58.)