1. Setiap muslim wajib berpuasa
karena iman dan mengharap pahala Allah, tidak karena riya' (agar dilihat orang),
sum'ah (agar didengar orang), ikut-ikutan orang, toleransi kepada keluarga atau
masyarakat tempat ia tinggal. Jadi, yang memotivasi dan mendorongnya berpuasa
hendaklah karena imannya bahwa Allah mewajibkan puasa tersebut atasnya, serta
karena mengharapkan pahala di sisi Allah dengan puasanya. Demikian pula halnya
dengan Qiyam Ramadhan (shalat malam/tarawih), ia wajib menjalankannya karena
iman dan mengharap pahala Allah, tidak karena sebab lain. Karena itu Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Barangsiapa berpuasa Ramadhan
karena iman dan mengharap pahala Allah,
niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah
lalu, barangsiapa melakukan shalat malam pada
bulan Ramadhan karena iman dan mengharap
pahala Allah, niscaya diampuni dosa-dosanya
yang telah lalu dan barangsiapa
melakukan shalat pada malam Lailatul
Qadar karena iman dan mengharap pahala
Allah, niscaya diampuni dosa-dosanya yang
telah lalu. " (Muttafaq 'Alaih).
2. Secara tidak
sengaja, kadang-kadang orang yang berpuasa
terluka, mimisan (keluar darah dari hidung),
muntah, kemasukan air atau bersin di
luar kehendaknya. Hal-hal tersebut tidak
membatalkan puasa. Tetapi orang yang sengaja
muntah maka puasanya batal, karena Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Barangsiapa muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha'
atasnya, tetapi barangsiapa sengaja muntah maka ia wajib mengqadha'
puasanya."
(HR.Imam Lima kecuali
An-Nasa'i) (Al Arna'uth dalam Jaami'ul Ushuul, 6/29 berkata : "Hadits ini
shahih.")
3. Orang yang berpuasa boleh
meniatkan puasanya dalam keadaan junub (hadats besar), kemudian mandi setelah
terbitnya fajar. Demikian pula halnya dengan wanita haid, atau nifas, bila sudi
sebelum fajar maka ia wajib berpuasa. Dan tidak mengapa ia mengakhirkan mandi
hingga setelah terbit fajar, tetapi ia tidak boleh mengakhirkan mandinya hingga
terbit matahari. Sebab ia wajib mandi dan shalat Shubuh sebelum terbitnya
matahari, karena waktu Shubuh berakhir dengan terbitnya matahari. Demikian pula
halnya dengan orang junub, ia tidak boleh mengakhirkan mandi hingga terbitnya
matahari. Ia wajib mandi dan shalat Shubuh sebelum terbit matahari. Bagi
laki-laki wajib segera mandi, sehingga ia bisa mendapatkan shalat jamaah.
4. Di antara hal-hal yang tidak
membatalkan puasa adalah : pemeriksaan darah, (Misalnya dengan mengeluarkan
sample (contoh) darah dari salah satu anggota tubuh) suntik yang tidak
dimaksudkan untuk memasukkan makanan. Tetapi jika
memungkinkan- melakukan hal-hal tersebut pada
malam hari adalah lebih baik dan
selamat, sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda : "Tinggalkan
apa yang membuatmu ragu, kerjakan apa
yang tidak membuatmu ragu." (HR. An- Nasa'i dan
At-Tirmidzi, ia berkata: hadits hasan shahih) Dan beliau
juga bersabda : "Barangsiapa menjaga
(dirinya) dari berbagai syubhat maka sungguh
dia telah berusaha menyucikan agama dan
kehormatannya." (Muttafaq 'Alaih) Adapun suntikan
untuk memasukkan zat makanan maka tidak
boleh dilakukan, sebab hal itu termasuk
kategori makan dan minum. (Lihat kitab
Risaalatush Shiyaam, oleh Syaikh Abdul
Azis bin Baz, hlm. 21-22)
Orang yang
puasa boleh bersiwak pada pagi atau
sore hari. Perbuatan itu sunnah, sebagaimana
halnya bagi mereka yang tidak dalam keadaaan puasa.