Diperbolehkan tidak puasa pada
bulan Ramadhan bagi empat golongan :
a.
Orang sakit yang berbahaya baginya jika berpuasa dan orang bepergian yang
boleh baginya mengqashar shalat. Tidak puasa bagi mereka berdua adalah
afdhal, tapi wajib menggadhanya. Namun jika mereka berpuasa maka puasa
mereka sah (mendapat pahala). Firman Allah Ta'ala : " …..Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau
dalam perjalanan lalu ia berbuka), maka wajiblah banginya berpuasa) sebanyak
hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain... "
(Al-Baqarah:184). Maksudnya, jika orang sakit dan orang yang bepergian
tidak berpuasa maka wajib mengqadha (menggantinya) sejumlah hari yang
ditinggalkan itu pada hari lain setelah bulan Ramadhan.
b.
Wanita haid dan wanita nifas : mereka tidak berpuasa dan wajib
mengqadha. Jika berpuasa tidak sah puasanya. Aisyah radhiallahu 'anha
berkata : "Jika kami mengalami haid, maka
diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan menggadha
shalat." (Hadits Muttafaq 'Alaih).
c.
Wanita hamil dan wanita menyusui, jika khawatir atas kesehatan anaknya
boleh bagi mereka tidak berpuasa dan harus meng-qadha serta memberi makan
seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Jika mereka berpuasa maka
sah puasanya. Adapun jika khawatir atas kesehatan diri mereka sendiri, maka
mereka boleh tidak puasa dan harus meng-gadha saja. Demikian dikatakan
Ibnu Abbas sebagaimana diriwayatkan o!eh Abu Dawud. Lihat kitab Ar Raudhul
Murbi', 1/124.
d.
Orang yang tidak kuat berpuasa karena tua atau sakit yang tidak ada
harapan sembuh. Boleh baginya tidak berpuasa dan memberi makan seorang miskin
untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Demikian kata Ibnu Abbas menurut riwayat
Al-Bukhari. Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir, 1/215. Sedangkan jumlah
makanan yang diberikan yaitu satu mud (genggam tangan) gandum, atau satu sha'
(+ 3 kg) dari bahan makanan lainnya. Lihat kitab 'Limdatul Fiqh,
oleh Ibnu Qudamah, him. 28.