Pembaca dan pendengar Al-Qur'an
yang hatinya disibukkan dengan lagu dan sejenisnya yang dapat mengakibatkan
perubahan firman Allah, padahal kita diperintahkan untuk memperhatikannya
sebenarnya menghalangi hatinya dari apa yang dikehendaki Allah dalam kitab-Nya,
memutuskannya dari pemahaman firman-Nya. Mahasuci firman Allah dari hal itu
semua. Imam Ahmad melarang talhin dalam membaca Al-Qur'an, yaitu yang menyerupai
lagu, beliau berkata : "Itu bid'ah.
Ibnu Katsir rahimahullah dalam
Fadhaa 'ilul Qur'an mengatakan: "Sasaran yang diminta menurut syara' tiada lain
yaitu memperindah suara yang dapat mendorong untuk merenungkan dan memahami
Al-Qur'an yang mulia dengan khusyu', tunduk, dan patuh penuh ketaatan. Adapun
suara-suara dengan lagu yang diada-adakan yang terdiri atas nada dan irama yang
melalaikan, serta aturan musikal, maka Al-Qur'an adalah suci dari hal ini dan
tak layak jika dalam. Membacannya diperlakukan demikian." (Lihat kitab
Fadhaa'ilul qur'an, oleh Ibnu Katsir, him. 125-126.)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
mengatakan: "Irama-irama yang dilarang para ulama untuk membaca Al-Qur'an yaitu
yang dapat memendekkan huruf yang panjang, memanjangkan yang pendek,
menghidupkan huruf yang mati dan mematikan yang hidup. Mereka lakukan hal itu
supaya sesuai dengan irama lagu-lagu yang merdu. Jika hal itu dapat mengubah
aturan Al-Qur'an dan menjadikan harakat sebagai huruf, maka haram hukumnya.
(Lihat Haasyiatu Muqaddimatit Tafsiir, oleh Ibnu Qaasim, him. 107.)