Diharamkan melakukan jima'
(bersenggama) pada siang hari bulan Ramadhan. Dan siapa yang melanggarnya
harus meng-gadha dan membayar kaffarah mughallazhah (denda berat)
yaitu membebaskan hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan, maka berpuasa selama dua
bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin, dan
jika tidak punya maka bebaslah ia dari kafarah itu. Firman Allah
Ta'ala."Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya..." (Al-Baqarah: 285). Lihat kitab Majalisu Syahri
Ramadhan, him. 102-108.
Catatan Penting
Please note:
Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Sungguh, di antara yang paling aku khawatirkan menimpa kamu sekalian adalah nafsu yang menyesatkan dalam perut dan kemaluanmu serta hal-hal yang dapat menyesatkan hawa nafsu." (HR.Ahmad). .
Ipsum
Please note:
Delete this widget in your dashboard. This is just a widget example.
Dolor
Please note:
Delete this widget in your dashboard. This is just a widget example.