Disunatkan mengkhatamkan Al-Qur'an
setiap minggu, dengan setiap hari membaca sepertujuh dari Al-Qur'an dengan
melihat mushaf, karena melihat mushaf merupakan ibadah. Juga mengkhatamkannya
kurang dari seminggu pada waktu-waktu yang mulia dan di tempat-tempat yang
mulia, seperti : Ramadhan, Dua Tanah Suci dan sepuluh hari Dzul Hijjah karena
memanfaatkan waktu dan tempat. Jika membaca Al-Qur'an khatam dalam setiap tiga
hari pun baik, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada
Abdullah bin Amr : "Bacalah Al-Qur'an itu dalam setiap tiga hari "( Lihat kitab
Fadhaa'ilul qur'an, oleh Ibnu Katsir, him. 169-172 dan Haasyiatu Muqaddimatit
Tafsir, oleh Ibnu Qaasim, hlm. 107.)
Dan makruh menunda khatam
Al-Qur'an lebih dari empat puluh hari, bila hal tersebut dikhawatirkan
membuatnya lupa. Imam Ahmad berkata : "Betapa berat beban Al-Qur'an itu bagi
orang yang menghafalnya kemudian melupakannya."
Dilarang bagi yang berhadats kecil
maupun besar menyentuh mushaf, dasarnya firman Allah Ta 'ala : "Tidak
menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan." (Al-Waqi'ah: 79).
Dan sabda Nabi shallallahu 'slaihi
wassallam : "Tidak dibenarkan menyentuh Al-Qur'an ini kecuali orang yang suci."
(HR. Malik dalam Al-Muwaththa, Ad-Daruquthni dan lainnya)" (Hal ini diperkuat
hadits Hakim bin Hizam yang lafazhnya: "Jangan menyentuh Al-qur'an kecuali jika
kamu suci." (HR. Ath-Thabrani dan Al-Hakim dengan menyatakannya shahih).