a.
Makan dan
minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
b.
Jima'
(bersenggama).
c.
Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan
yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
d.
Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman
atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak
membatalkan puasa karena keluarnya tanpa sengaja.
e.
Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah
haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum
terbenam matahari.
f.
Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut
melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam.
”Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan : "Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya)." DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
”Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan : "Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya)." DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
g.
Murtad dari Islam (semoga Allah melindungi kita darinya). Perbuatan ini
menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya
lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. "(Al-An'aam:88).
Tidak batal puasa orang yang
melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa.
Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa
disengaja. Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka
hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.